Ops Patuh Nala Selesai, 179 Pengendara Lakukan Pelanggaran

HENTIKAN: Tim Sat Lantas saat memberhentikan truk ODOL saat Ops Patuh Nala beberapa waktu yang lalu.--POLRES KAUR/RB

Karena memang ada beberapa pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran fatal berupa Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan besar yang bermuatan melebihi kapasitas dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

"Tetap ada beberapa kendaraan yang kita lakukan tindakan tegas, karena memang melakukan pelanggaran fatal," ujar Kasat.

Dijelaskannya dari total 179 temuan pelanggar lalu lintas tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggar kendaraan roda dua dengan jumlah 163 dan kendaraan roda empat 16 pelanggaran. 

Kemudian untuk rincian pelanggaran yang dilakukan yakni 149 tidak menghunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 14 menggunakan knalpot brong, dan 16 pelanggaran ODOL.

BACA JUGA:Dempo Maju Pilgub Bengkulu Jalur Independen, Begini Respon PAN

"Paling banyak itu, yang tidak memakai helm SNI seperti yang diketahui warga Kaur ini masih sangat suka tidak menggunakan helm saat berkendara," ungkapnya.

Kemudian untuk mayoritas para pelanggar Lalu Lintas tersebut adalah wiraswasta atau karyawan dengan jumlah 130 orang, pelajar 32 orang dan sopir atau pengemudi sebanyak 16 orang.

"Pelajar juga masih banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," imbuh Kasat.

Selain melakukan pengamanan atau tindakan tegas Sat Lantas Polres Kaur juga terus gencar melakukan sosialisasi tentang keamanan berkendara bagi warga Kaur. 

BACA JUGA:Sepanjang 2024 Terjadi 150 Gempa Bumi di Provinsi Bengkulu, BMKG: Potensi Tsunami Tetap Ada

Baik itu melalui sosialisasi langsun, menggunakan media sosial, media masa serta peringatan langsung terhadap temuan di lapangan.

Supaya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tidak terjadi lagi.

"Upaya pencegahan, sosialisasi terus kita lakukan  agar warga Kaur tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," imbuh Kasat Lantas.

Diharapkan melalui Ops Patuh Nala ini, kedepan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Kaur akan berkurang.

BACA JUGA:Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Program Magang ke Jepang, Baca Syarat dan Ketentuannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan