Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Utara Dituntut JPU 20 Tahun Penjara
TUNTUTAN: JPU saat membacakan tuntutan maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila.-foto: shandy/koranrb.id-
Bahkan korban berpamitan dan menyatakan tidak akan pulang ke rumah dan tidak ingin lagi bertemu dengan sang ayah.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Solita Meida menerangkan jika Pemkab Bengkulu Utara terus melakukan upaya pencegahan. Termasuk juga pendampingan pada anak korban.
“Kita melakukan pendampingan agar dampak trauma yang muncul bisa terus berkurang dan anak bisa melaksanakan aktivitas sebagaimana anak seusia mereka,” tuturnya.
Ia mengakui angka kekerasan dengan korban anak di Bengkulu Utara cukup tinggi, terutama kekerasan asusila.
Sehingga Dinas PPPA juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk melakukan tugas pencegahan dan penanganan bersama.
Termasuk dengan pemerintah desa dengan penetapan desa-desa ramah anak di Bengkulu Utara.
“Kita juga aktif melakukan penyuluhan ke desa-desa untuk terus menjaga kesadaran orangtua dan lingkungan tentang pentingnya lokasi yang aman bagi anak,” ungkapnya.
Termasuk memastikan lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang juga aman bagi siswa.
Saat ini ada dua kasus yang melihat dunia pendidikan dimana pelakunya adalah tenaga pendidik dengan korban pelajar di sekolahnya.(**)