Ayah Meninggal, Terdakwa Duel Maut Tetap Dituntut JPU, Segini Beratnya
TERDAKWA: Terdakwa duel maut di sawah, Een Fernando saat digiring ke gedung Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa," tambah Hendra.
Mengulas kembali perkara ini, Een Fernando merupakan tersangka tunggal dalam tragedi maut di sawah Desa Sembilo Bengkulu Selatan.
Dia merupakan satu-satunya yang selamat dalam perkelahian maut 2 lawan 2 tersebut. Tiga korban meninggal dunia.
Meskipun Een Fernando juga korban dalam perkelahian tersebut, namun, polisi menemukan unsur perbuatan pidana yang dilakukannya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka usai pulih dari perawatan di Rumah Sakit.
BACA JUGA:2 Sejoli Pelajar Madrasah Digerebek Warga Sebentar Lagi Lulus Sekolah, Begini Penjelasan Kepsek
Perkelahian maut tersebut terjadi di hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino pada, Senin 14 Agustus 2023 lalu.
Dalam tragedi sadis tersebut, dua bersaudara kandung yakni Dudi Sunsari (40) dan Jono (41) warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu, Kani Hartono (45) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna yang tak lain adalah ayah dari Een Fernando juga meninggal dunia.
BACA JUGA:Akuisisi OLX, Grup Astra Perluas dan Perkuat Bisnis Mobil Bekas
Sementara, Een sempat sekarat dan berhasil selamat setelah melalui perawatan medis secara intensif. Setelah sehat Een ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum atas peristiwa itu.
Perkelahian maut itu dipicu sengketa lahan sawah yang sudah terjadi sejak beberapa tahun antara kedua belah pihak.