Zakat Fitrah Sesuai Kemampuan, Kemenag Mukomuko Tetapkan Paling Tinggi Segini

ZAKAT: Dapat dibayarkan di masjid diwilayah tinggal masing-masing di Mukomuko Foto: Kemenag/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun bulan Ramdhan 1445 Hijriah masih berlangsung beberapa minggu kedepan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko telah menetapkan besaran zakat fitrah di tahun 2024 atau 1445 Hijriah. 

“Pembayaraan zakat fitrah yang menjadi rangkaian wajib bagi kita umat muslim paska melaksanakan ibadah puasa,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I. 

Untuk penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim setiap jiwanya sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras. Dimana pembayaran zakat fitrah ini, sesuai kwalitas beras yang di konsumsi warga yang bersangkutan setiap harinya. 

BACA JUGA:Penerimaan CASN di Mukomuko Berpeluang Lebih Besar, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Petani Selagan Raya Kembali Keluhkan Sawah Kurang Air, Pemkab Siapkan Rp 2,6 M Perbaiki Irigasi

Jika keluarga tersebut mengkonsumsi beras jenis premium misalnya beras manggis, kembang kol, beras solok, dan beras mikih, kalau diuangkan, 2,5 Kg beras tersebut senilai Rp50.000. 

Sedangkan jika warga konsumsi beras IR64, beras Kerinci, beras Lampung, beras murai, beras AAN, beras syiap, dan beras lemon, maka jika diuangkan Rp40.000 setiap 2,5 Kg beras yang dizakatkan. 

Sedangkan untuk konsumsi beras lokal atau beras curah, jika diuangkan sebesar Rp35.000. 

BACA JUGA:Usul Bansos Distop Jelang Pilkada Serentak 2024, KPK Punya Tujuan Ini

BACA JUGA:Proses Pencairan DD dan ADD Masih Minim, Baru 39 Desa yang Melengkapi Persyaratan

"Jadi nilai besaran uang untuk zakat fitrah itu disesuaikan  dengan beras yang kita konsumsi. Kalau katagori beras tinggi sebesar Rp50 ribu per jiwa, sedang Rp40 ribu, dan rendah Rp35 ribu. Besaran yang itu setara dengan 2,5 Kg beras,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah tahun 2024 berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementrian Agama Mukomuko, MUI, KUA kecamatan, pimpinan Ormas Islam dan Baznas. 

Zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari,  dengan jumlah sebanyak 2,5 Kg atau sebanyak 10 canting.

“Sebelumnya untuk pembayaran dalam bentuk uang, kami tetapkan berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan di Mukomuko. Dari hasil perbandingan harga beras, munculah beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan