Jaksa Kasasi Vonis 11 Tahun Terdakwa As*sil* Anak Kandung

KASASI: Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara saat mendaftarkan kasasi atas perkara as*sil* dengan korban anak kandung. FOTO: DOK/RB--

Diantaranya adalah tuntutan bagi terpidana guru pelaku asusila pada puluhan muridnya.  

Termasuk pada terdakwa kasus lainnya yang juga terkait dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut ancaman yang semula 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun jika perbuatan as*sil* tersebut dilakukan oleh Tenaga Pendidikan dan Guru, Orangtua, Wali dan lainnya. 

Yang terbaru, JPU Kejari Bengkulu Utara Senin lalu juga menuntut MA salah satu terdakwa kasus as*sil* dengan korban anak kandungnya dengan tuntutan pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan