Jaksa Kasasi Vonis 11 Tahun Terdakwa As*sil* Anak Kandung
KASASI: Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara saat mendaftarkan kasasi atas perkara as*sil* dengan korban anak kandung. FOTO: DOK/RB--
Diantaranya adalah tuntutan bagi terpidana guru pelaku asusila pada puluhan muridnya.
Termasuk pada terdakwa kasus lainnya yang juga terkait dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut ancaman yang semula 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun jika perbuatan as*sil* tersebut dilakukan oleh Tenaga Pendidikan dan Guru, Orangtua, Wali dan lainnya.
Yang terbaru, JPU Kejari Bengkulu Utara Senin lalu juga menuntut MA salah satu terdakwa kasus as*sil* dengan korban anak kandungnya dengan tuntutan pidana penjara maksimal 20 tahun.