138 Pejabat Eselon III, IV dan Kepala Sekolah Dimutasi, Seleksi CASN Mei Mendatang
PEJABAT BARU: PNS yang akan menempati jabatan baru diambil sumpah terlebih dulu. Foto: Firmansyah/RB--
“Mutasi telah rampung kita laksanakan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada perombakan kembali jika dianggap belum mampu mengemban tugas,’’ ujarnya.
Lanjutnya, seperti apa yang telah disampaikan setiap waktu kepada seluruh ASN, bahwa penilaian dalam evaluasi berdasarkan hasil kinerja selama ini.
Baik itu yang terlaksana dengan baik ataupun tidak. Dimana semua akan menjadi bahan apakah ASN masih layak atau tidak menempati posisi tersebut.
Jika dirasakan tidak layak, maka diberikan kesempatan untuk penyegaraan melalui mutasi.
BACA JUGA:Rincian 268 Formasi CPNS dan PPPK Bengkulu Utara Tahun Ini
“Ini semua sudah berdasrkan hasil penilaian yang matang beberapa waktu lalu. Maka dari itu, selamat menempati jabatan baru. Ingat tidak ada lagi kerja lamban, berorientasilah atas kinerja. Karena saat ini masih banyak yang harus dilakukan dalam membangun daerah,” tandas Sekda.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si menambahkan, mutasi dan rotasi jabatan bagi ASN di lingkup Pemkab Mukomuko dilakukan sebagai lanjutan dari mutasi eselon ll beberapa waktu lalu.
Tujuannya tidak lain untuk pemerataan, dan mengisi kekosongan jabatan. Selain itu, sebagai upaya penyegaran agar pejabat yang bersangkutan tidak jenuh dengan menyandang 1 jabatan dalam waktu yang lama.
Selain itu, pejabat yang dilantik, yakni pejabat eselon III, eselon lV dan kepala TK, SD dan SMP ini merupakan pejabat yang dinyatakan mampu dan dianggap lebih berkompeten menduduki jabatan tersebut.
“Meskipun demikian mutasi masih bisa saja dilakukan kembali berdasar kebutuhan OPD masing-masing, dan hasil dari evaluasi atas kinerja ASN terkait,” terang Wawan.
Selain itu BKPSDM juga saat ini telah menerima surat dari Kemenpan-RB berkaitan kuota Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) sebanyak 1.000 kuota.
Untuk CPNS ada 150 kuota dengan rincian 75 formasi tenaga kesehatan dan 75 formasi tenaga teknis. Sedangkan CPNS untuk guru memang tidak ada karena seluruhnya dialihkan ke PPPK.
BACA JUGA:Siapkan Rp17 Miliar Untuk THR ASN, Perusahaan Wajib Bayar, Menunggu Surat Edaran
BACA JUGA:Vaksinasi Hepatitis B, Jaga Imun Tubuh Nakes
“CPNS hanya 150 kuota formasi nakes dan teknis. Selebihnya, 850 kuota PPPK untuk formasi guru, nakes dan tenaga teknis,” paparnya.