Boleh Tidaknya Mudik Lebaran Pakai Randis Belum Diputuskan

MEWAH: Rata-rata mobnas untuk OPD di lingkungan Pemkab Lebong berjenis Toyota Innova. -- Muharista Delda/RB

BACA JUGA:Tarik Investor dari China Tanam Investasi di Bengkulu Selatan

‘’Masalah penanggung jawabnya juga harus jelas, dimana hanya PNS yang memang diamanahkan memegang atau difasilitasi randis dalam menunjang kerjanya yang boleh memakainya untuk mudik,’’ tegas Mustarani.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, pernah kedapatan beberapa randis dipinjamkan kepada orang lain yang bukan PNS di lingkungan Pemkab Lebong untuk dipakai mudik lebaran. 

Justru itu, dalam berita acara pinjam pakai randis untuk mudik lebaran harus dilakukan secara langsung antara Bidang Aset dengan pemegang randis agar pertanggung jawabannya jelas.

Artinya sekalipun randisnya dipakai PNS yang identitasnya tidak sesuai dengan berita acara pinjam pakai, tanggung jawabnya tetap dikembalikan kepada identitas pemakai randis sebagaimana yang tertera dalam berita acara. 

BACA JUGA:36 Jenis Jajanan Takjil di Kabupaten Ini Diperiksa BPOM Bengkulu, Ini Hasilnya

‘’Artinya bagi PNS maupun OPD yang difasilitasi randis diharap tidak sembarang meminjamkan randis kepada orang lain untuk keperluan mudik lebaran karena kalau terjadi kerusakan tanggung jawabnya kembali ke dirinya sendiri,’’ jelas Mustarani.

Diketahui, selama ini Pemkab Lebong mengeluarkan kebijakan dibolehkannya randis dipakai untuk mudik lebaran oleh PNS juga menimbang kondisi fasilitas di Pemkab Lebong yang sampai saat ini belum memiliki garasi umum. 

Terlebih dengan waktu libur dan cuti bersama yang panjang tidak memungkinkan bagi Pemkab Lebong melakukan penjagaan yang ketat terhadap randis jika harus dikumpulkan di Kantor Pemkab Lebong. 

Namun tidak sedikit juga randis yang dipakai untuk mudik lebaran mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan lalu lintas. 

BACA JUGA:2 Proyek Jalan DAK 2024 Dimulai, Anggarannya Capai Rp8 M

Contohnya mobil dinas (mobnas) jenis Toyota Avanza yang dipakai mantan petinggi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong untuk mudik lebaran dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Seluma. 

Untuk diketahui penggunaan randis saat mudik lebaran masih sering meninggalkan pro dan kontra di beberapa daerah, sekalipun pemerintah pusat tidak mengaturnya secara spesifik.

Sebagian daerah, seperti Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan randis dipakai PNS untuk mudik lebaran. Tetapi mudiknya hanya sebatas di dalam daerahnya saja.

Sementara beberapa daerah lain benar-benar melarang total randis dipakai untuk mudik lebaran, seperti Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan