Korupsi Samisake Terbukti, Vonis Empat Terdakwa Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun

PUTUSAN: Sidang putusan perkara korupsi dana bergulir Samisake, di PN Tipikor Bengkulu, kemarin, 27 Maret 2024. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Mejelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis berbeda

kepada empat terdakwa korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.

Sidang beragendakan pembacaan putusan digelar Rabu, 27 Maret 2024 diketuai Fauzi Isra, SH, MH.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana Samisake tersebut,

BACA JUGA:Beli Mobil Lewat Makelar, PNS Bengkulu Utara Tertipu Rp 108 Juta

BACA JUGA:Vonis Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, JPU: Kita Juga Banding

pertama Mejelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado penjara selama 3 tahun.

Kemudian, Zamzami juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan pidana penjara.

Tak hanya itu, terdakwa Zamzami juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman UP kepada Zamzami sebesar  Rp739 juta.

Dengan ketentuan apabila UP tidak  diselesaikan maka harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak memiliki harta benda akan ditambah hukuman 2 tahun pidana penjara.

BACA JUGA:3 Ahli Ini Perkuat Dakwaan Perkara Korupsi Dana BTT Seluma, Begini Keterangannya

BACA JUGA:Teknisi Mesin Bubut Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Minta Antar Berobat

Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan