Usut Anggaran Setdakab Mukomuko Rp 30 Miliar, Kejari Siap Lakukan Penggeledahan
GELEDAH:Rekam jejak penggeledahan yang pernah dilakukan kejari Mukomuko, salah satunya di RSUD Mukomuko. Saat ini Kejari berencana akan menggeledah kantor Setdakab Mukomuko. Foto : Firmansyah/RB--
BACA JUGA:Berikut 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bengkulu yang Wajib Kamu Kunjungi
"Kami telah menetapkan perkara itu pada status penyelidikan (Lid). InsyaAllah, minggu depan akan kami panggil saksi untuk dimintai keteranganya,"tegas Kajari.
Dijelaskan Kajari, kuat dugaan dalam perkara ini ada indikasi banyaknya penyimpangan, yang idak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu juga, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan belanja fiktif dan dugaan yang lainnya.
Diungkapkannya, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Maka dari itu perkara ini akan didalami.
BACA JUGA:Tak Hanya Cegah Wasir, Ini 7 Manfaat Buah Kecapi bagi Kesehatan
"Kita akan dalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang sudah kita dapatkan. Dan kita sudah mengeluarkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2023," pungkasnya.
Bidikan Kejari Mukomuko tidak bisa dianggap remeh, sebelumnya Kejari Mukomuko pernah membongkar kasus terbilang jenis baru Bansos BPNT tahun 2019 - 2020 dengan menetap 5 tersangka secara bertahap pada tahun 2022.
Selain itu, juga berkaitan penggeledahan, Kejari Mukomuko pernah membongkar dan menyita berkas dokumen belanja RSUD dari tahun 2016 hingga tahun 2021.
Yang berujung penetapan 7 tersangka pada tahun 2024. Dimana hingga saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas menuju persidangan. (*)