Posko Pengaduan THR di Bengkulu Buka hingga Libur Lebaran
THR: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). FOTO: Syarifudin/RB--
"Biasanya para karyawan ini menanyakan bagaimana perhitungan, bagaimana ketentuan dan memberikan informasi awal kalau ada tanda-tanda mereka tidak dibayarkan. Jadi itu kita harus mengumpulkan informasi dulu," ucapnya.
Seandainya 4 Maret 2024 tersebut para perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan dan buruhnya.
BACA JUGA:8 Fitur Tersembunyi Faacebook, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:49 Ucapan Selamat Jumat Agung Singkat, Penuh Kasih dan Harapan
Maka pihak Disnakertrans akan melakukan penindakan sesuai dengan regulasi dan aturan yang diberlakukan terkait dengan pemberian THR tahun 2024.
"Kita akan lakukan penindakan jika ditanggal 4 April itu belum dilakukan pembayaran juga," ucapnya.
Selain itu, sebelum tanggal 4 April 2024 pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu untuk memastikan tidak ada penundaan pembayaran THR.
"Rencananya dimulai tanggal 1 pada Senin besok kami selama 3 hari akan memantau. Ini nanti akan melapor kementerian dulu atau pemantauan cukup internal dinas atau mungkin bisa melibatkan Forkopimda dan pimpinan," terang Syarif.
Sebelumnya, Syarif sudah menjelaskan posko pemantauan tersebut diterapkan berdasarkan arahan Gubernur bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA.
Sehingga bagi para karyawan, tenaga kerja, atau buruh yang ingin berkonsultasi, disilakan untuk datang ke posko yang disediakan.
Dengan adanya Surat Edaran Menaker ini, Syarif menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu mewajibkan untuk membayar THR ini.
Dengan ketentuan, bagi pekerja yang sudah 1 tahun mengabdi di perusahaan, maka wajib dibayar 1 bulan gaji.
"Ia juga aturan barunya, tidak boleh diangsur. Artinya harus dibayarkan sekaligus dan sekali lagi H-7," tegasnya.
Sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu, Syarif menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar THR. Apabila tidak dilakukan maka akan menyalahi aturan undang-undang.
"Kami harap pengusaha dapat merealisasikan THR ini. Karena ini bukan tahun pertama, ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahuunya," imbau Syarif.