Tsk Ngaku Uang Korupsi PIID-PEL Dibagi-bagi, Penyidik Cari Bukti Kuat
TERSANGKA: SS (46) (baju merah, red) tersangka kasus korupsi PIID-PEL Bengkulu Selatan tahun 2019--RIO/RB
KOTA MANNA, KORANRB.ID – Tersangka Korupsi PIID-PEL Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir, Ss (46) mengaku kerugian Negara Rp 323,7 juta, tidak dinikmatinya sendiri.
Pada penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), Ss yang dalam proyek ini menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) mengatakan, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa orang.
Sehingga saat ini penyidik mendalami pengakuan tersangka yang juga oknum guru PPPK ini dan mencari bukti pendukung.
"Pengakuan tersangka (Ss), ada keterlibatan pihak lain, tapi masih dicari bukti," terang Wakapolres BS, Kompol. Rahmat Hadi Fitrianto.
BACA JUGA:PB PGRI Bekukan Delapan Kepengurusan, Buntut KLB Nonprosedural di Surabaya
Proyek PIID-PEL tahun anggaran 2019 untuk Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir ini senilai Rp 680,7 juta. Ini merupakan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal yang kemudian disingkat PIID-PEL. Salah satu program yang diluncurkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dijelaskan Rahmat, penyidik Unit Tipikor Polres BS tetap melanjutkan kasus ini hingga selesai. Apalagi pengakuan Ss banyak pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Dia menjelaskan Ss ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak tahun 2022 dan berlanjut ke penyidikan tahun 2023.
BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional
Selain memeriksa 60 saksi, penyidik juga mendatangkan tiga saksi ahli. Yakni ahli keuangan negara, ahli penghitungan kerugian negara dan ahli konstruksi.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Masih didalami lagi " kata Rahmat.
Sementara itu Ss mengatakan dia tidak memiliki bukti transfer atau bukti pemberian uang kepada orang-orang yang menikmati uang itu.
"Banyak yang lain (terlibat kasus dugaan korupsi red) tapi saya tidak punya bukti," ujarnya.
Di sisi lain, lantaran tersangka ini berprofesi sebagai ASN PPPK Guru, Kabag Hukum Setda BS Hendry Kusuma Wijaya, SH memastikan ada sanksi hukum administrasi dari pemerintah daerah.