Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Angkutan Mudik di Provinsi Bengkulu, Berlaku Mulai 3 April 2024

Mulai tanggal 3 April 2024, angkutan mudik di Bengkulu mulai menerapkan kenaikan tarif. Foto: bela Wilianti/RB--

BENGKULU, KORANRB.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi dan Kabupaten/Kota Bengkulu, bersama Dinas Perhubungan, serta perwakilan para pengusaha angkutan darat yang ada di Bengkulu, telah menyepakati kenaikan tarif angkutan selama mudik lebaran 2024.

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z mengatakan, pemberlakukan ini akan mulai dilakukan 3 April dan akan berkahir pada 18 April mendatang.

Tarif akan berlaku bagi seluruh angkutan resmi, baik angkutan kota antar provinsi (AKAP), dan angkutan darat antar dalam provinsi (AKDP), dengan ketentuan mengikuti batas bawah dan batas atas harga. 

"Sesuai kesepakatan forum rapat kenaikan sendiri diberlakukan sejak H-7 hingga H+7 lebaran, atau mulai dari 3-18 April 2024 mendatang," tutur Tarmizi, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:Ini Sederet Aplikasi Penting Ada di Smartphone Saat Mudik Lebaran

Hasil dari kesepakatan tersebut pula, telah ditetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. 

Untuk batas bawah sesuai dengan harga normal angkutan dihari-hari biasa. Sementara batas atas, dinaikan setitar 10-30 persen. 

"Rata-rata kenaikan 25 persen. Namun, batas atasnya 10-30 persen," katanya.

Selain itu, dikatakan Tarmizi, jika ditemukan angkutan baik bus atau travel yang menikan harga di atas yang sudah ditetapkan, diminta untuk langsung melaporkan dengan berwajib.

BACA JUGA:Tukar Uang Baru di Bank Untuk Lebaran, Ada Ketentuan Yang Harus Dipenuhi

Meski begitu, pihaknya terus melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh angkutan di bawah kewenangan Organda, agar tarif yang digunakan sesuai yang sudah disepakati.

"Kalau lewat dari batas atas masyarakat bisa melapor. Untuk ketetapan ini mulai berlaku 3-18 April 2024. Sesudah itu tarif kembali normal," tambahnya. 

Pihaknya juga mempermasalahkan travel-travel ilegal agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. 

"Organda hanya memberikan imbauan, apalagi surat dari kementerian itu tegas harusnya yang berwenang menindak itu (Pihak Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian)," imbuhnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan