Firli Dilaporkan ke Dewas KPK, Dituding Tak Jujur Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN

Boyamin Saiman--

Dia menerangkan, pembayaran dilakukan oleh Firli lewat mantan ajudannya, Andreas. Pembayaran uang sewa tersebut memang kepada Alex selaku penyewa rumah di Kertanegara 46. 

Alih sewa rumah dari pemilik kepada Alex Tirta dan dilanjutkan oleh Firli itu disebabkan situasi pandemi. Saat itu rumah yang sudah disewa oleh Alex Tirta kosong lantaran pandemi. Lalu, Firli baru menyewa rumah tersebut. Per tahun disewa sekitar Rp 600 juta. 

BACA JUGA:Peringatan Bumi Mau Kiamat, Iklim Berubah Berpotensi Terjadi Bencana Besar

Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Alex Tirta membenarkan dirinya menyewa rumah di Kertanegara 46. Namun, sewa tersebut lalu diteruskan oleh Firli Bahuri. Dengan nilai Rp 650 juta per tahun. 

”Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi, memang atas nama saya,’’ ucapnya Jumat (3/11) malam. Dia sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. 

Isu mengenai rumah sewa di Kertanegara tersebut mencuat setelah Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada 26 Oktober lalu. Diduga, rumah tersebut menjadi safe house Firli. Rumah Firli yang berada di Bekasi juga ikut digeledah di waktu bersamaan. Penggeledahan terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (elo/c6/oni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan