6 Jabatan Pemprov Dilelang, Pendaftaran Hingga 8 April

JELASKAN: Sekda Provinsi Bengkulu Isanan Fajri menjelaskan lelang jabatan eselon II Pemprov Bengkulu yang akan dimulai.--Bela/RB

Sementara itu, secara lengkap persyaratan yang dibutuhkan yakni, pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pada jabatan Direktur RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.

BACA JUGA:7 Rumah di Semidang Alas Terendam Banjir, Ini Sebabnya

Berikutnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV. 

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

"Para pelamar juga harus memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun," tambah Isnan.

Khusus bagi pelamar Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu, berprofesi sebagai tenaga medis dengan kualifikasi pendidikan minimal dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan;

BACA JUGA:Unilever Dukung Ribuan Masyarakat di Sumatera Jalani Ramadan dengan Lebih Bersih, Sehat dan Berdaya

Selain itu, Isnan juga mengungkapkan, pelamar harus memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan dan diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;

"Harus memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik dan berusia paling tinggi 56  tahun pada saat diangkat/dilantik dalan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama jika terpilih," ungkapnya. 

Persyaratan selanjutnya yakni, sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I  atau IV/b untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.A. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bazar Pasar Murah Diserbu Warga

Selanjutnya, pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) bagian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.B.

Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM.III) atau yang setara bagi pelamar yang berasal dari jabatan Administrator (Eselon III) serta Diklat Kompetensi Penjenjangan Jabatan Fungsional Tertentu bagi Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (Ahli Madya).

"Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan