Karyawan Tidak Dapat THR, Pemkab Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Trino, M.Pd.-foto: shandy/koranrb.id-

Pembayaran THR tersebut merupakan kewajiban perusahaan, sehingga akan ada sanksi jika ada perusahaan yang tidak patuh pada aturan tersebut.

Namun, diterangkan Trino, selama ini termasuk pada masa Covid-19 perusahaan tetap patuh membayarkan THR. 

Meskipun pada masa Covid-19 tersebut jumlah THR yang diberikan perusahaan banyak dilakukan bertahap sesuai dengan kesepakatan manajemen dengan perusahaan.

Apalagi saat ini kondisi ekonomi di Bengkulu Utara jauh membaik jika dibandingkan pada masa Covid-19. 

Sejauh ini tidak ada perusahaan-perusahaan yang mengaku bangkrut atau mengalami kondisi permasalahan keuangan berat.

“Karena memang kondisi ekonomi daerah maupun kondisi ekonomi nasional sudah jauh membaik,” bebernya.

Saat ini jumlah masyarakat Bengkulu Utara yang bekerja di sektor formal perusahaan terutama perkebunan dan pertambangan di Bengkulu Utara cukup besar. 

Sebanyak 7.000 lebih masyarakat Bengkulu Utara bekerja di sektor formal perusahaan tersebut.

BACA JUGA:THR ASN Rp336,5 Miliar di Provinsi Bengkulu Sudah Tersalur, Segini Rinciannya

Dengan adanya pembayaran THR bagi tenaga kerja tersebut akan meningkatkan ekonomi masyarakat. 

Termasuk mendorong perputaran uang dan peningkatan ekonomi masyarakat menjelang Idul Fitri saat ini.

“Selain itu THR tersebut sangat dibutuhkan masyarakat disaat menjelang idul fitri dimana kebutuhan masyarakat akan jauh meningkat,” papar Trino.

Ditambahkannya, selain memberikan tunjangan hari raya berupa uang satu bulan gaji, ia juga menyarankan perusahaan juga membantu karyawan dengan sembako. 

Hal ini menghindari kenaikan harga bahan pokok sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan sembako.

“Ada beberapa perusahaan yang selain memberikan THR juga memberikan sembako. Hal ini tentunya sangat baik,” pungkas Trino.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan