ASN Mukomuko Keluhkan Belum Terima THR dan Rapel Kenaikan Gaji, TTP Cair Setelah Lebaran

PENANTIAN: ASN Pemkab Mukomuko tengah menunggu kepastian pembayaran hak yang dibayarkan daerah. Foto: Firmansyah/RB--

Di dalam peraturan tersebut disebutkan, gaji terendah ASN pada golongan I ditetapkan sebesar Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600.

Nominal tersebut meningkat dibandingkan gaji yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800. 

Adapun gaji tertinggi ASN yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp6.373.200.

Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp5.901.200.

“Yang pastinya anggaran telah tersedia, untuk THR dan pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen sebelum lebaran,” tandasnya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan