Setubuhi Siswi SMP, Remaja Asal Nasal Lebaran di Penjara, Terbongkar Oleh Tukang Urut

Setubuhi Siswi SMP, Remaja Asal Nasal Lebaran di Penjara, Terbongkar Oleh Tukang Urut . (foto: Rusman Afrizal/koranrb.id)--

Atas kejadian ini, tersangka akan disangkakan, Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA:Pasutri Mengaku jadi Korban Perampokan di Teramang Jaya, Pelaku 2 Orang Pakai Sajam

"Atas kejadian ini, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Atas kejadian ini, Kasat mengimbau agar orang tua serta keluarga lebih melakukan pengawasan lebih lagi terhadap anak. Apabila masih ditemukan kejadian serupa harap dilaporkan. 

"Kalau ada kejadian seperti ini, harap langsung laporkan. Sebab kita khawatir masih ada kejadian serupa yang terjadi diluar sana," pesan Kasat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan