Operasi Pekat, Polres Bengkulu Tengah Amankan 232 Botol Miras
Polres Bengkulu Tengah merilis hasil razia ops Nala berupa minuman keras dan petasan.--
BENTENG, KORANRB.ID - Polres Bengkulu Tengah Selasa, 3 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wib merilis hasil tangkapan operasi pekat nala tahun 2024.
Dalam operasi pekat nala tahun 2024 ini, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan 232 botol minuman keras (Miras).
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK menjelaskan, target pada operasi pekat nala kali ini adalah perjudian, senjata tajam atau senjata api.
Kemudian obat-obatan yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya Miras, petasan hingga makanan ringan yang sudah kadaluarsa.
BACA JUGA:Ada 3 Jenis Uang yang Tak Boleh Diirit. Mengapa?
Dari operasi pekat kali ini Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan 232 botol miras, 200 liter tuak, 120 butir samcodin, 2.112 butir petasan dan 2 bungkus makanan ringan yang sudah kadaluarsa.
“Semua temuan operasi pekat nala tahun 2024 kita sita. Yang mana semua temuan ini didapatkan dibeberapa lokasi warung manisan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Dalam operasi pekat nala tahun 2024 ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah juga berhasil menangkap ID (32) warga Desa Air Kotok Kecamatan Pematang Tiga yang merupakan tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Yang mana tersangka ini melancarkan aksinya pada tanggal 28 Januari 2024 di Desa Air Kotok Kabupaten Bengkulu Tengah. Pihaknya menerima laporan kasus ini pada tanggal 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Bumbu Masak Khas Orang Batak, Ini 6 Manfaat Mengejutkan Andaliman
“Tersangka ini memang buronan kami. Sebab disaat tersangka mengetahui keluarga korban melaporkan kejadian ini, tersangka sudah terlebih dahulu melarikan diri. Tersangka ini ditangkap diwilayah Kabupaten Rejang Lebong,” Pungkasnya. ((*)