Mau Jadi Kepsek, Wajib Sertifikat Guru Penggerak

Kepala Dinas Dikbud Nining Fawely, S.Pt, MM,--

Apabila memenuhi kriteria, maka guru tinggal menunggu undangan dari dinas pendidikan setempat.

BACA JUGA:Ratusan Ikan di Kolam BBI Mati Kekurangan Air

Setelah memperoleh undangan, guru kemudian dapat mengikuti seleksi sesuai linimasa yang diberikan dinas pendidikan. 

Dikatakan melalui media sosial Guru Dikdas Kemdikbudristek, semua proses seleksi kepala sekolah akan dilakukan secara daring.

"Kami terus mendorong para guru mengikuti seleksi guru penggerak, karena ini jadi syarat menjadi Kepsek. Termasuk untuk terus meningkatkan kapasitasnya. (oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan