Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Jaksa di Seluma Lakukan Ini

KOMPAK: Tim kejaksaan dari Kejari Seluma memberikan edukasi dalam program Jaksa Masuk Sekolah.-foto: kejari seluma/koranrb.id-

KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma mendatangi sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Seluma.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kenakalan remaja yang terjadi di lingkungan sekolah.

Adapun materi yang disampaikan yakni memberikan edukasi penanganan hukum terkait kenakalan remaja.

Diantaranya penyalagunaan narkotika dan bulliying, baik cyber bullying yang dilakukan di media sosial maupun dunia nyata.

Salah satu materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap undang-undang informasi transaksi elektronik yakni Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

Dalam materi ini dijelaskan bagaimana pentingnya pemahaman UU ITE.

Karena di UU ITE terbaru, ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online.

BACA JUGA:Abrasi di Seluma, Satu Rumah Hanyut Diseret Aliran Sungai

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

"Pemahaman UU ITE sangat baik untuk dilakukan agar pelajar tidak melanggar UU dan beraktivitas di media sosial dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan.

Andi berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.

Tahun ini ada empat sekolah yang mendapatkan edukasi secara gratis oleh jaksa.

Yakni SD Negeri 114 Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, SD Negeri 29 Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, SMP Negeri 20 Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur dan SMP Negeri 26 Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat.

"Untuk tahun ini kita dianggarkan sekitar empat sekolah, semuanya tersebar merata, ada yang di dekat pusat kota dan ada yang dipelosok," jelas Andi Setiawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan