Distributor Diminta Tarik Makanan Expired

--

TUBEI. KORANRB.ID - Seluruh distributor pengisi bahan makanan di Kabupaten Lebong diminta menarik barangnya yang sudah tidak layak konsumsi. 

Baik itu bahan makanan yang rusak maupun sudah expired atau kadaluarsa.

Bulan ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong akan melakukan razia bahan makanan tak layak konsumsi.

Disampaikan Kabid Perdagangan Arnaldi Sucipto, ST, ME, seluruh toko maupun ritel waralaba penjual bahan makanan yang beroperasi di Lebong akan didatangi. 

BACA JUGA:KPU Lebong Tunggu Tanggapan Warga Soal 241 Caleg

Jika kedapatan masih ada bahan makanan kadaluarsa, pihaknya akan melakukan penyitaan. 

“Operasi penertiban bahan makanan tak layak konsumsi itu kami lakukan semata untuk melindungi masyarakat dari bahaya dan ancaman kesehatan,” ujar Arnaldi.

Kepada para pemilik toko maupun warung penjual bahan makanan, diingatkan segera memisahkan bahan makanan yang expired. 

Termasuk para konsumen, ketika belanja harus benar-benar diteliti kode dan tanggal produksinya. 

BACA JUGA:Ratusan Ikan di Kolam BBI Mati Kekurangan Air

“Kalau konsumen menemukan adanya bahan makanan yang kadaluarsa pada toko maupun gerai waralaba laporkan ke kami,” tutur Arnaldi.

Terpisah, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengatakan, Operasi bahan makanan expired sudah menjadi agenda rutin Pemkab Lebong setiap tahun. 

Tidak hanya menjelang hari besar keagamaan saja. 

“Seperti yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai bentuk antisipasi peredaran bahan makanan tak layak konsumsi jelang HUT Kabupaten Lebong yang akan digelar Desember,” tukas Fahrurrozi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan