Kemendag Nyatakan Integrasi Tokopedia-TikTok Rampung

PLATFORM: Aktivitas berjualan melalui TikTok Live beberapa waktu lalu. FOTO: Jawapos--

BACA JUGA:Dorong Kembangkan Industri Kitchen Appliances Berbasis Logam

BACA JUGA:IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji, Potensi Pasar Besar

Lebih lanjut, seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran,

aktivitas pemesanan, dan transaksi, sudah dilakukan seluruhnya pada sistem elektronik Tokopedia. 

”Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa kami telah mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan