Tiket Masuk Pasar Bawah Rp15 Ribu, Warga Mengeluh Pengelola Optimis Tetap Ramai

JADI ANDALAN: Objek Wisata Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan. Foto: RIO/RB --

"Kami pedagang ini khawatir, siapa coba yang mau masuk kalau tiketnya mahal. Ini problem untuk kami yang mencari nafkah di sini," ungkapnya.

Kepada pemerintah daerah ia berharap membuat kebijakan yang sama-sama menguntungkan. Bukan hanya mementingkan pihak pengelola saja.

Sementara itu, Pengelola Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, Meliyan mengatakan pada liburan lebaran 11 April hingga 14 April 2024, pihaknya yang mengambil alih pengelolaan objek wisata Pantai Pasar Bawah.

Membenarkan setiap pengujung Pasar Bawah diwajibkan membayar tiket masuk sebesar Rp 15 ribu per orang.

Penarikan tiket masuk kepada para pengunjung tersebut akan berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 11 hingga 14 April 2024.

"Untuk tiket masuk ke Pasar Bawah kami hitung Rp 15 per orang,’’ tegas Meliyan.

Tingginya tarif tersebut diungkapkan Meliyan karena beberapa factor. Diantaranya pengelola akan menyediakan hiburan musik, mendatangkan artis ibukota. 

"Kost yang dikeluarkan pengelola juga cukup tinggi untuk menyeleggaraka hiburan di lokasi Pantai Pasar Bawah. Apalagi mendatangkan artis ibukota. Kami yakin masih banyak yang datang,’’ kata Meliyan.

BACA JUGA: 40 Persen Hibah Pilkada Seluma Masuk Rekening KPU dan Bawaslu, Segini Jumlahnya

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.IK menegaskan, masyarakat Bengkulu Selatan ataupun wisatawan luar daerah yang ingin berkunjung ke wisata di Bengkulu Selatan jangan ragu untuk melapor jika dugaan pungutan liar (Pungli) ataupun pungutan parkir diluar ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Kapolres menyebut biaya parkir kendaraan bermotor roda dua dikenakan Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat Rp 3 ribu.

Pihaknya mengingatkan para juru parkir atau para pengelola parkir, jangan sampai ada yang melakukan penarikan tidak sesuai ketentuan.

"Pengelola ataupun juru parkir wajib melakukan penarikan biaya parkir sesuai aturan tidak boleh lebih. Kalau ada yang melanggar, akan kita tindak tegas," tegas Kapolres.

Masih kata Kapolres, momen liburan lebaran ini tentu saja pengunjung objek wisata akan meningkat dari hari biasanya. 

BACA JUGA:Perdana, Pemkab Lebong Salat Idulfitri di Luar Masjid Agung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan