Wow! Tunggakan PBB-P2 Kota Bengkulu Tembus Rp100 Miliar

PBB-P2: Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bengkulu mencapai Rp100 miliar rupiah, per 31 Desember 2023 lalu. FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra. SE, MM/RB --

"Untuk penggratisan pajak kita akan lakukan proses yang tepat," ungkap Gita.

Menuurt Gita ada beberapa syarat dan beberapa klasifikasi yang membuat pajak bisa diringankan.

BACA JUGA:Sebelum Pinjol, OJK: Pelajari Perjanjian

BACA JUGA:Mediasi Sengketa Batas Wilayah Bengkulu Utara dan Lebong Diagendakan Ulang

Di antaranya pihak yang tak mampu membayar sebab dia memang tak bisa atau dalam garis kemiskinan tertentu. Maka pajaknya akan digratiskan.

Kemudian juga para pensiunan yang pendapatannya mengandalkan pensiunan saja, dalam artian  tidak ada tambahan penghasilan dan juga tak mampu untuk mencari penghasilan  maka bisa diringankan.

"Bisa dikurangi dan di gratiskan jika memenuhi syarat dan melewati proses yang di atur dalam aturan baku penghapusan dan peringanan." jelasnya.

Kemudian dijelaskannya juga bahwa dalam menyikapi tunggakan, pemerintah akan secara bijak mengambil jalan keluar supaya masyarakat tidak menderita dengan pajak, sebab Pemkot BEngkulu menginginkan kebahagian untuk seluruh warga Kota Bengkulu. 

"Untuk membahagiakan masyarakat kami akan sebijak mungkin bertindak,” ujarnya

Salah satu warga  Kecamatan Selebar, Rudi (67) mengungkapakan bahwa masyarakat terkadang memang tak memiliki uang untuk bayar pajak.

Dan untuk mengurus keringanan pajak mereka tidak tahu seperti apa, sebab sosialisasinya kurang.

Menurutnya juga lapisan masyarakat yang tidak bisa bayar rata-rata orang tua yang tak bisa mencari uang lagi.

Lanjut Rudi untuk itu perlu sosialisasi lebih masif lagi supaya masyarakat tahu akan informasi dari pihak pajak.

"Penunggak yang biasanya tak bisa bayar adalah lansia, untuk mengurusi keringanan mereka tak tahu apa-apa namanya aja sudah pikun," jelas Rudi.

Kemudian Rudi juga mengungkapkan  bahwa untuk besaran denda dan bayaran pajak tolong diperhatikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan