Korupsi Durian Seginim, PH: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Pasti Ada

KADES: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dodi Setiawan, Endah Kurnia Ningsi, SH meminta Kepala Desa Durian Seginim 2021-2022 diseret jadai tersangka. FOTO: Endah Kurnia Ningsi/RB--

Untuk diketahui, Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhi vonis 2 tahun pidana penjara kepada terdakwa Dodi Septiawan.  

Dodi Setiawan  merupakan mantan Bendahara Desa Durian Seginim Tahun Anggaran 2021-2022. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 3.593 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala

BACA JUGA:Perkara Korupsi Laboratorium RSUD Curup Seret 4 Terdakwa, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar, Baru Pulih Rp300 Juta

Vonis itu, tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu pada Persidangan, Rabu, 3 April 2024 (3/4) dengan agenda putusan  yang diketui Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi Denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan. Serta menjatuhi pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp186 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan