Korupsi Durian Seginim, PH: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Pasti Ada
KADES: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dodi Setiawan, Endah Kurnia Ningsi, SH meminta Kepala Desa Durian Seginim 2021-2022 diseret jadai tersangka. FOTO: Endah Kurnia Ningsi/RB--
Untuk diketahui, Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhi vonis 2 tahun pidana penjara kepada terdakwa Dodi Septiawan.
Dodi Setiawan merupakan mantan Bendahara Desa Durian Seginim Tahun Anggaran 2021-2022.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 3.593 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala
Vonis itu, tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu pada Persidangan, Rabu, 3 April 2024 (3/4) dengan agenda putusan yang diketui Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi Denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan. Serta menjatuhi pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp186 juta.