Usai Lebaran ASN Mukomuko Wajib Kejar Capaian, Lanjut Kuliah Pahami Regulasi
ASN: Saat ini mulai memasuki libur lebaran hingga beberapa hari kedepan. FIRMANSYAH/RB--
ASN juga harus memperhatikan regulasi yang ada agar tidak menggangu tugas utama dalam melayani masyarakat ketikan ingin melanjutkan pendidikan untuk menambah ilmu dan kemapuan ASN dilingkup Pemkab Mukomuko.
Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri, SH.
Pendidikan memang lah sangat penting bagi setiap ASN mulai dari yang melanjutkan jenjang pendidikan,
strata (S) 1, S2, dan S3 sangat sering dijalani, dimana biasanya akan ramai dijalani ASN ketika penerimaan mahasiswa baru.
ASN yang akan menempuh pendidikan diharuskan memahami aturan, salah satunya dilengkapi surat tugas belajar khusus dan harus tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya sebagai ASN sesuai tempat penugasan.
Maka dari itu efisiensi pemilihan tempat belajar harus memperhatikan jarak, agar masih tetap bisa menjalankan tugas.
"Kami selalu ingatkan Bagi ASN yang akan melanjutkan jenjang pendidikan, tapi bukan dalam rangka tugas belajar khusus dari Kepala daerah,
ASN yang bersangkutan harus selektif pilih kampus tempat belajar, dengan mempertimbangan jarak,
dimana ASN menempuh pendidikan mandiri ini akan mulai ramai di bulan Juni mendatang,” katanya.
Niko menambahkan, meskipun menjalani perkuliahan, ASN tetap tidak diperbolehkan mengganggu tugas sebagai abdi negara.
Jangan sampai karena tidak mempertimbangkan jarak, ASN Mukomuko kuliah di kampus yang sangat jauh
dengan menghabiskan jarak tempuh darat hingga dua hari sehingga dapat dipastikan akan mengangu tugas sebagai ASN, beda hal nya jika ASN memang dapat tugas belajar.
Apabila terjadi penurunan kinerja dikarenakan ASN menjalani pendidikan di kampus yang jaraknya tidak efisien,
maka akan menjadi pengganjal ASN yang bersangkutan nantinya ketika akan mengajukan persamaan atau penyesuaian pendidikan terakhir.
"Intinya dalam waktu kuliah, ASN tidak boleh meninggalkan tugas wajib sebagai aparatur pemerintahan.