20 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Belum Cairkan DD Tahap I

POTENSI DESA: Salah satu desa yang memanfaatkan DD untuk pengembangan potensi desa yakni Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

DD yang merupakan program bantuan dari pemerintah pusat untuk desa-desa dipastikan akan kembali dialokasikan untuk tujuan tersebut pada tahun 2024.

Menurut Suradi, terdapat perubahan dalam fokus penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, serta Petunjuk Teknis Operasional penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2023. 

“Sebanyak 25 persen dari DD akan dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program lainnya,” jelasnya.

Selain itu, tambah Suradi, minimal 20 persen dari DD akan digunakan untuk ketahanan pangan dan peternakan, termasuk penanganan stunting.

Sedangkan sisanya akan dialokasikan untuk keperluan umum seperti operasional dan pemberdayaan.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengimbau kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, agar bisa kreatif dan inovatif dalam menggunakan DD.

Menurutnya, penggunaan DD harus diiringi dengan pengembangan ekonomi kreatif yang didasari inovasi, karenanya inovasi tidak boleh berhenti dilakukan untuk membangun desa.

“Dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah harusnya benar-benar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Untuk itu desa pun harus kreatif dan inovatif dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan desa,” terang Bupati.

BACA JUGA:Kejar Target Penghimpunan Zakat Ramadan, Jumlah Dikumpulkan Baznas Fantastis

Saat ini, sambung Bupati, desa berhak memutuskan sendiri, tidak boleh ada yang mengintervensi, baik bupati, gubernur, bahkan presiden.

Karena itulah, masyarakat desa harus memiliki daya juang untuk mengembangkan potensi kekayaan desanya.

"Tidak boleh ada lagi ke depannya kasus dimana dana desa dipakai untuk kepentingan di luar kepentingan untuk membangun desa. Persoalan SDM tak perlu jadi alasan, semuanya bisa dilakukan jika seluruh elemen masyarakat desa dilibatkan dalam pembangunan desa,” tegas Bupati.

Ia menambahkan penyimpangan dana desa akan berdampak sangat buruk, baik terhadap pelaku maupun terhadap masyarakat desa.

Agar tidak terjadi penyimpangan, dana desa hendaknya disalurkan pada empat program kerja, yakni pembuatan embung desa, penguatan BUMDes, pengembangan produk unggulan desa, dan pembuatan sarana olah raga.

"Jika dana desa disalurkan secara benar, maka yang akan merasakan manfaatnya adalah masyarakat desa,” ujar Bupati.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan