Klaim Penerbitan KTP Elektronik Tanpa Kendala, Dukcapil Mukomuko Optimis Capai Target Nasional
AKTIVITAS: Pelayanan Adminduk di Kantor Dukcapil Mukomuko akan kembali dibuka setelah libur lebaran. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Untuk target capaian Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Mukomuko saat ini sudah mencapai 10 persen dari target Nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebesar 50 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi SP.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pencapaian target KIA dinas Dukcapil Mukomuko menjalankan program jemput bola bekerjasama dengan pihak sekolah dan petugas medis yang membantu proses persalinan.
Untuk KIA ini wajib dimiliki anak dari usia O sampai 17 tahun. Berdasarkan data untuk anak yang sudah memiliki KIA, hingga awal April 2024, sudah sebanyak 47.521 di Mukomuko.
BACA JUGA:Tindak Pemilik Ram Sawit Ilegal di Mukomuko
BACA JUGA:Distan Mukomuko Pastikan Stok Daging Segar Jelang Idul Fitri, Ini Daftar Harga Daging Terkini
Dari total sementara anak 61.581 jadi masih menyisakan 14.060 anak lagi yang belum memiliki KIA. Namun angka tersebut akan terus bertambah, karena sesuai dengan angka kelahiran anak.
“Setiap anak yang lahir tentunya akan menambah jumlah anak di Mukomuko, maka dari itu angka tersebut belum final, yang pastinya kita harus tetap berpatokan pada target nasional sebesar 50 persen dari jumlah seluruh anak di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses pembuatan KIA orang tua dapat menyerahkan persyaratan, yakni salinan akta kelahiran, salinan KTP kedua orang tua,
Kartu Keluarga dan pas foto, baik melalui sekolah, tenaga medis ataupun langsung datang ke ke dinas Dukcapil Mukomuko.
KIA ini selain untuk melindungi pemenuhan hak anak dan menjamin akses sarana umum juga ketetapan dari, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 tahun 2016.
BACA JUGA:Pemudik Pehatikan Potensi Macet di Jalinbar Wilayah Mukomuko, Serta Kondisi Seluruh Jembatan
BACA JUGA:Sapi Mendadak Mati di Mukomuko, Puskeswan Lakukan Ini
KIA yang diterbitkan tersebut digunakan dalam keperluan administrasi sekolah dan keperluan migrasi, sekaligus mencegah dari tindakan perdagangan anak.