Calon Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Sanksi Tegas
Editor: Sumarlin
|
Senin , 15 Apr 2024 - 22:38
PILKADA: Ketua Bawaslu BS, Sahran mengingatkan calon kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.-foto: rio/koranrb.id-