Atur Tata Niaga Impor Elektronik, Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif
KEBIJAKAN: Kementerian Perindustrian mengeluarkan Permenperin No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.-foto: jpg/koranrb.id-
Di sisi lain, bagi electronic manufacturing service (EMS) atau original equipment manufacturer (OEM), menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
“Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan/atau penjualan barang impor di dalam negeri,’’ ujar Priyadi.
Direktur IET itu mencontohkan, berdasar data SIINas pada 2023, kapasitas produksi AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit.
Artinya, utilisasi produksinya hanya 43 persen.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Jenis Formasi CPNS dan PPPK ke BKN
Sementara itu, berdasar data Laporan Surveyor, impor produk AC pada 2023 menembus angka 3,8 juta unit.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan, terbitnya Permenperin 6/2024 harus dilihat dari sisi kepentingan nasional.
Gabel sebagai asosiasi produsen elektronik pun menyambut baik dan berharap regulasi itu bisa diberlakukan secara konsisten.
’’Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor. Masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti,’’ ungkap Daniel.(**)