Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pastikan Tak Ada Hewan Kaki Empat Berkeliaran

BAHAYA: Anjing yang berkeliaran di areal perkantoran Pemkab Rejang Lebong, Jalan Sukowati. --Aris/RB

CURUP, KORANRB.ID - Dalam rangka mewujudkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri, SE, M.AP meminta masyarakat benar-benar berperan aktif.

Salah satunya menghilangkan kebiasaan melepas hewan peliharaan atau ternak kaki empat (K4) sehingga berkeliaran di tempat umum. 

Dimintanya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menyurati seluruh pemerintah kecamatan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Rejang Lebong.

Isinya peringatan kepada masyarakat agar tidak melepas liarkan hewan peliharaan atau ternak kaki empat di tempat umum atau pemukiman. 

BACA JUGA:Harga TBS Meningkat, Pabrik Kelapa Sawit Bengkulu Utara Diwarning

“Apalagi Rejang Lebong saat ini sedang banyak kedatangan tamu dari luar daerah seiring agenda daerah, seperti paralayang yang pastinya akan memberi kesan buruk ke luar kalau ketertiban umum tidak terjaga,” kata Fikri.

Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP, M.Si memastikan akan segera menjalankan perintah bupati menyurati camat terkait sosialisasi larangan melepas ternak kaki empat.

Jika tidak diindahkan, diharapnya tidak ada protes dari masyarakat ketika belakang hari jika terjadi penertiban. 

Soalnya belakangan semakin banyak hewan peliharaan dan ternak kaki empat, khususnya kambing dan anjing yang dibiarkan keliaran di tempat umum.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Salurkan CSR Rp80 Juta untuk 11 Masjid

Baik di jalan raya, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. 

“Kalau sudah diingatkan masih juga bandel, terima sendiri resikonya nanti karena ada konsekuensinya, yaitu sanksi kepada para pelanggar,” tegas Anton.

Tindakan tegas yang akan ditempuh Satpol PP terhadap pemilik hewan peliharaan maupun ternak kaki empat yang diliarkan, tidak hanya sebatas teguran. 

Namun akan diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring) hingga penerapan denda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan