2026 Pemkab Rejang Lebong Rawan Bangkrut, TKD Disunat, Defisit Bengkak
GAWAT: Pemangkasan TKD mengharuskan Pemkab Rejang Lebong menempuh kebijakan yang solutif.--Muharista Delda/RB
CURUP, KORANRB.ID - Jika tidak ada solusi yang tepat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong ke depan bisa bangkrut.
Itu menyusul kembali disunatnya dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Tidak main-main, angka pemotongan hampir mencapai Rp400 miliar dari angka TKD yang diterima tahun 2025 senilai Rp1,2 triliun.
Artinya Pemkab Rejang Lebong hanya akan menerima kucuran dana pusat senilai Rp893 miliar.
BACA JUGA:PDAM TTE Harus Gerak Cepat Atasi Keluhan Warga Terkait Aliran Air yang Macet
“Pengurangan dana ini merupakan tantangan serius yang harus dihadapi daerah, kalau tidak tepat dalam menyiasatinya bisa saja daerah mengalami kebangkrutan,” ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si.
Bukan tanpa alasan, potensi kebangkrutan semakin besar mengingat angka defisit dalam struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang juga membengkak.
Di mana angkanya hingga saat ini masih mencapai Rp386 miliar.
Namun dengan kondisi fiskal yang memprihatinkan, Pemkab Rejang Lebong tetap harus menjaga stabilitas keuangan demi keberlanjutan program pembangunan.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Beras Jelang Akhir Tahun, Polisi Lakukan Pengawasan
Satu-satunya cara yang paling memungkinkan dilakukan adalah merasionalisasi kembali anggaran belanja daerah.
“Artinya pos belanja benar-benar diprioritaskan untuk kegiatan yang mendesak dan tidak bisa ditunda, seperti pembayaran gaji pegawai dan pemeliharaan fasilitas publik,” terang Elva.
Itupun tetap akan mengalami pengurangan, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diproyeksikan dipotong hingga 50 persen.
Termasuk mengurangi pembayaran uang makan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengurangi jadwal pelayanan pemerintah menjadi 4 hari kerja.