Curi Motor Revo, Warga Rejang Lebong Diringkus Polisi, Ternyata DPO Begal Lintas Curup-Lubuklinggau
DIRINGKUS : Anggota Polsek PUT saat mengamankan pelaku curanmor.--Muharista Delda/RB
CURUP, KORANRB.ID - Kandas sudah pelarian yang dilakukan AR, 30 tahun, warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pelaku pencuri motor Honda Revo nomor polisi AB 2937 BU milik Kusni, 40 tahun, warga Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu itu berhasil diringkus anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Senin, 2 Maret 2026.
"Saat kami ringkus, pelaku sedang bersembunyi di rumah koleganya di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas, AKP. Hasan Basri.
Namun saat diamankan, motor hasil curian sudah dijual oleh pelaku kepada warga luar Bengkulu yang saat ini masih diselidiki keberadaannya. Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan buron Polres Rejang Lebong yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus begal.
Yakni perampokan terhadap sopir pick up yang mengantar pupuk dari Lubuklinggau dengan modus penjemputan palsu, 14 Oktober 2025. Sedangkan untuk kasus pencurian motor terjadi Jumat, 27 Februari 2026 di rumah korban.
Dalam aksi curanmor, pelaku sengaja mendatangi rumah korban yang kedapatan di terasnya terparkir motor korban. Menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci setang dan bagian kunci kontak, lalu kabur. (**)