Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi SPI

DENPASAR, KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka.

Dia dituding terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada 2018 sampai 2022. Saat itu, Antara menjabat ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menerangkan, penyidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan sejak 24 Oktober 2022.

Menurut dia, Antara ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali ekspose perkara dan pengumpulan alat bukti. Selain itu, penyidik telah memeriksa tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS.

BACA JUGA: 3 Saksi Berjanji Kembali Keuntungan, Adik Pejabat Tinggi jadi Pemasok

’’Berdasar itu semua, Prof Dr INGA ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus Eka Senin (13/3). Inisial yang dimaksud adalah Prof Antara.

Antara disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

’’Kerugian keuangan negara sebesar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Ada juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691,” terangnya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Menjelang Lebaran Idul Fitri, Dishub Periksa Kesiapan Kendaraan Operasional

Read Next

Target PAD Hanya Rp 38,5 Juta, Disparpora Kepahiang Yakin Tercapai