
BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rabu (1/3/2023) telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) persyaratan dukungan pemilih tahap kesatu terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu.
Hasilnya, dari 12 dukungan bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu, 4 diantaranya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
BACA JUGA : 4 Bacalon DPD Belum Memenuhi Syarat, Ada Adik Mantan Gubernur
Sedangkan 1 dari 8 bakal calon yang Memenuhi Syarat (MS) adalah Apt Destita Khairilisani, S Farm, MSM yang merupakan putri daerah Seluma, Provinsi Bengkulu.
Mendapat hasil tersebut, Destita mengaku sangat bersyukur atas hasil yang diraih.