Rp 3,7 Miliar Bangun 5 Stadion Mini

ALVIN/RB
OLAHRAGA: Kadispora Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman S.Ag, MM memastikan pembangunan sarana olahraga berlanjut ditahun ini.

BENGKULU, KORANRB.ID – Pembangunan stadion mini di provinsi Bengkulu masih berlanjut ditahun ini. Total pagu dana yang disiapkan sebesar Rp 3,7 miliar. Dana sejumlah itu, direncanakan untuk membangun lima stadion mini di lima kabupaten.

Yakni di Kabupaten Rejang Lebong, Kaur, Seluma, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Masing-masing stadion mini, untuk pembangunannya dialokasikan dana Rp 744 juta.

BACA JUGA: Gubernur Dukung Program TP Sriwijaya, Pengda Bengkulu Dikukuhkan

“Pembangunan ini ditujukan untuk menunjang kegiatan bagi Dispora kabupaten, untuk membina dan juga melahirkan bibit-bibit berprestasi di bidang olahraga,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman S.Ag, MM.

Atisar menerangkan, dana yang dianggarkan tersebut, diantaranya untuk membangun pagar, lapangan rumput, ruang ganti dan juga tempat penonton duduk. Ia berharap tahun ini stadion mini tersebut bisa terealisasi seluruhnya. Sehingga bisa langsung dimanfaatkan oleh Dispora kabupaten dan masyarakat. “ Ya namanya stadion mini, yang pasti lapangan, ada juga pagar, lalu disediakan juga ruang ganti, meskipun mini juga,” ucapnya.

Pihaknya berharap, fasilitas yang diberikan oleh Pemprov bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Dapat dijaga nantinya supaya fasilitas itu dapat bertahan lama. “Jangan lupa dijaga dan juga dirawat agar fasilitas tersebut tidak terbengkalai dan rusak,” pesan Atisar.(cw2)

Pembangunan Stadion Mini Tahun Anggaran 2023

Kabupaten                               Dana

Rejang Lebong                        Rp 744 juta

Kaur                                        Rp 744 juta

Seluma                                                Rp 744 juta

Bengkulu Utara                       Rp 744 juta

Bengkulu Tengah                    Rp 744 juta

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Masih Tersedia Kuota PTSL 390 Persil

Read Next

Hindari Permasalahan Hukum, BPTD VI MoU Kejati Bengkulu