Rumah Rehabilitasi ODGJ Menunggu Perbup Terbit

PANTI SOSIAL: Berada di Kecamatan Air Manjunto, akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara ODGJ.
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko tengah mempersiapkan perubahan fungsi bangunan panti sosial anak terlantar, yatim piatu, dan lanjut usia (Lansia) menjadi tempat rehabilitasi sementara orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini disampaikan Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial (RPJS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko Eli Susbenti S.Sos.
BACA JUGA: 52 Siswi SMP di Bengkulu Utara Sayat Tangan, Masalah Keluarga hingga Percintaan
Perubahan fungsi bangunan ini dilakukan mengingat bangunan yang berada di Kecamatan Air Manjunto ini tidak jadi digunakan sebagai panti sosial. Sebelumnya, Pemkab Mukomuko telah mengurus berbagai persyaratan dan mempersiapkan bangunan agar Kabupaten Mukomuko memiliki panti sosial. Namun saat mengurus persyaratan muncul aturan baru dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait panti sosial menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).