
TUBEI, KORANRB.ID – Tidak bisa lagi seenaknya. Setiap ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang berkepentingan keluar saat jam kerja wajib mengantongi izin dari pimpinannya. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan menindak tegas ASN yang keluyuran di tempat umum saat jam kerja.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH melalui Kabid Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Bambang Irianto mengaku sudah mengagendakan razia ke sejumlah tempat umum. Khususnya di tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan. ”Kalau ada ASN yang kedapatan keluyuran tanpa izin dari pimpinannya, akan kami data identitasnya dan akan kami serahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah) tempatnya bertugas,” kata Bambang.
BACA JUGA:
Selain itu, ASN bersangkutan juga diwajibkan membuat pernyataan tertulis yang isinya akan ditembuskan ke Inspektorat Daerah. Untuk penerapan sanksi diserahkan sepenuhnya ke pimpinan OPD masing-masing. ”Kami hanya akan menerima alasan ketika ASN yang keluar kantor saat jam kerja itu menunjukkan bukti izin dari pimpinannya,” tukas Bambang.