
RAPAT: Komisi I DPRD Kaur beberapa waktu lalu memanggil Dinas DPMPTSP untuk membahas perizinan usaha tambak.
KAUR, KORANRB.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Kaur melakukan rapat bersama dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaur. Untuk membahas mengenai perizinan tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur. Dari pembahasan itu, ada 31 tambak udang di Kaur. Namun masih ada satu tambak udang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketua Komisi I DPRD Kaur Deni Setiawan mengatakan mereka sebelumnya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait tambak udang yang belum memiliki izin tersebut. “Bersama Dinas DPMPTSP nanti untuk mensosialisasikan kepada tambak yang tidak memiliki izin NIB ini,” katanya.
Nantinya pemilik tambak akan diberi peringatan untuk secepatnya mengurus NIB. “Kita adakan pendampingan, lalu kita sosialisasi. Kalau memang tidak juga mengurus NIB, maka terpaka kita tutup tambaknya karena ini illegal,” terangnya.
BACA JUGA: Total Dana Desa Rp 138 Miliar
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Kaur, Saryono menerangkan, terhitung 2021 lalu ada tujuh tambak yang tidak memiliki surat izin. Setelah proses berjalan, saat ini hanya tinggal satu tambak udang yang belum berizin.
“Yang jelas apa yang disampaikan Komisi I tadi akan kita lakukan pendamping. Kita berikan lagi sosialisasi walaupun sudah kita sosialisasikan mengenai perizinan NIB ini,” ungkapnya.
Saryono mengatakan sebelum memiliki NIB, tambak udang tak boleh beroperasi. “Kalau tidak ada NIB berarti tambak tersebut elegal, dan dilarang beroperasi,” tutupnya.(cw1)