BENGKULU, KORANRB.ID – AH berniat mengembalikan uang senilai Rp 90 juta yang dinikmatinya. AH merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dugaan korupsi BOK Puskesmas Kaur tahun anggaran 2022 yang saat ini ditahan oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum (PH) ketiga tersangka BSS, AH, RNS, Ranggi Setiyadi, SH. Ranggi.
Dia menyebutkan, setelah melakukan koordinasi kepada ketiga kliennya terkait uang yang sempat dinikmati atas perintangan tersebut, tersangka AH berniat akan mengembalikan sebesar Rp 90 juta kepada penyidik.
“Dari tiga klien BSS, AH, RNS, tersangka AH ada kemungkinan mengembalikan uang. Sudah koordinasi dengan kita dan keluarganya, intinya dia mau mengembalikan uang sebesar dia sudah Rp 90 juta, yang diperoleh dari tersangka lain,” sampai Ranggi.
BACA JUGA: Angka Lakalantas Menurun, 6.956 Pelanggar Dintindak
Sementara untuk tersangka BSS dan RNS, Ranggi belum bisa memastikan apakah keduanya juga berniat untuk mengembalikan uang yang diterima dalam kasus dugaan perintangan tersebut.
“Itu masih kita koordinasikan, belum spesifik kita tanyakan mendetail kepada keduanya,” sebut Ranggi.
Disinggung apakah hanya Rp 90 juta uang yang dinikmati AH, Ranggi belum juga bisa memastikan, lantaran itu baru pengakuan sementara yang terungkap. “Akan kita hitung dan sinkronkan lagi,” imbuhnya.