
LEBONG, KORANRB.ID – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, setiap SD di Kabupaten Lebong dibatasi maksimal menerima 28 siswa atau peserta didik untuk setiap ruang belajar. Begitu juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibatasi maksimal terima 32 siswa per ruang belajar.
Pembatasan jumlah peserta didik itu bukan hanya berkaitan dengan rayon atau zonasi saja. ”Namun berkaitan juga dengan kualitas KBM (kegiatan belajar mengajar, red),” jelas Kabid Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd.
BACA JUGA: Siapkan PP Baru untuk Marketplace Guru
Setiap sekolah yang ada di Kabupaten Lebong diwajibkan melaporkan data kelas atau ruang belajar ke Dikbud. Yakni 93 SD dan 26 SMP yang menyebar di 12 kecamatan. Permintaan itu berkaitan dengan persiapan PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Intinya data ruang belajar itu diperlukan untuk memperkirakan jumlah PPDB yang bisa ditampung dalam tahun ajaran baru. ”Termasuk pemerataan jumlah siswa sesuai zonasi yang ditetapkan,” terang Habibi.(sca)