
SIDAK: Bupati Lebong, Kopli saat meninjau pekerjaan jalan tahun anggaran 2022.
TUBEI,KORANRB.ID – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2022 ke DPRD. ”Draf LKPj sudah selesai disusun Bagian Pemerintahan.Saat ini masih diteliti Bagian Hukum,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Diakuinya, LKPj harus disampaikan ke legislatif paling telat 3 bulan setelah tutup tahun anggaran. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah. ”Selanjutnya DPRD punya waktu 30 hari untuk membahas hingga pengesahan peraturan daerahnya,” terang Mustarani.