Selamatkan Anggaran Rp 7,08 T, Tapi Ada Dugaan TPPU Rp 300 T 

Mahfud MD

 

JAKARTA, KORANRB.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan isu yang menyebut ada korupsi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang benar adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.

Menurut Mahfud, korupsi berbeda dengan TPPU. Malahan, terkait korupsi, Kemenkeu, sebut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, telah berhasil mengembalikan anggaran negara yang dicuri dari kasus-kasus korupsi Rp 7,08 triliun.

”TPPU itu lebih besar (secara jumlah nominal) dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh ambil uang pajak, itu tidak. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, tapi nanti diselidiki,” jelas Mahfud setelah pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu di Jakarta kemarin (10/3) sore.

BACA JUGA: Permainan di Dikbud BU, Terima Fee Atas Perintah 

Dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, tersebut, dibahas isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang. Yakni, dugaan TPPU yang melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu sejak 2009—2023 berdasar data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, lewat kanal YouTube Kemenko Polhukam Rabu (8/3), Mahfud yang juga ketua Tim Pengendalian TPPU menegaskan bahwa pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu dilaporkan sejak 2009. Hingga kini, kata Mahfud, ada 160 laporan yang belum diproses penegak hukum.

Kemarin Mahfud menambahkan, berdasar sampling 7 kasus di antara 197 kasus yang dilaporkan, ketujuhnya merupakan TPPU dan secara nominal mencapai Rp 60 triliun. Hanya, menurut dia, selama ini tidak pernah mengonstruksi kasus pencucian uang, padahal ada undang-undangnya.

”Hanya ada 1, 2, 3 lah orang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi,” terangnya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

FERNANDES TELAH KEMBALI

Read Next

Lebih Sulit Hadapi Teman Sendiri