Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kasus Pembunuhan di Tanjung Seru Terus Didalami, 4 Saksi Sudah Diperiksa

DIPERIKSA : Tersangka pembunuhan di Desa Tanjung Seru saat menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Penyidik Polres Seluma terus mendalami kasus pembunuhan di Desa Tanjung Seru, Seluma Selatan. 

Igan (34), terduga pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin 1 Desember 2025.

Dalam penyidikan kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan untuk menghabisi Haryanto (45). 

Parang ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian setelah sempat dibuang tersangka saat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, SH, menyampaikan bahwa empat saksi yang berada di lokasi telah diperiksa untuk menyusun kronologi kejadian.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Direktur PDAM Lebong Ditahan

BACA JUGA:Honor Nakes PTT Seluma Tertunda Rp2,5 Miliar, Pemkab Kaji Skema Pembayaran

“Tidak hanya keterangan tersangka yang kami dalami, tetapi juga empat saksi yang ada di lokasi kejadian. Ini untuk memperkuat konstruksi hukum,” ujar Prengki.

Ia menambahkan masih ada saksi lain yang akan dimintai keterangan. Pencocokan alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka dilakukan untuk memastikan konstruksi pidana yang tepat. 

“Masih ada saksi lain yang akan kami mintai keterangan. Baru empat orang yang sudah diperiksa,” katanya.

Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Namun, pasal pembunuhan berencana masih terbuka jika penyidik menemukan unsur perencanaan.

BACA JUGA:Mukomuko Perluas Vaksinasi Rabies untuk Tekan Penularan

BACA JUGA:Gubernur Helmi Komandoi Aksi Bengkulu untuk Aceh, Sumut dan Sumbar, Target Bantuan Rp3 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan