Pembobolan Kontrakan PNS Seluma Terungkap, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur
Kapolsek Seluma Timur, Iptu. Erwin Sinaga. --FIKI/RB
SELUMA, KORANRB.ID - Kasus pembobolan kontrakan milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Seluma Kota akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seluma Timur.
Kedua pelaku yang diamankan masih di bawah umur, masing-masing berinisial YO (14) dan AZ (14).
Satu dari dua pelaku, merupakan anak dari pemilik kontrakan itu sendiri.
kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kapolsek Seluma Timur, Iptu. Erwin Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan hasil klarifikasi terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Ini Jadwal Final Four Proliga 2026
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua orang yang diduga sebagai pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial YO (14) dan AZ (14).
“Salah satunya merupakan anak dari pemilik kontrakan sendiri,” kata Kapolsek, Rabu 1 April 2026.
Fakta tersebut diperkuat dengan pengakuan salah satu pelaku, YO yang mengakui telah mengajak rekannya AZ untuk melakukan pencurian.
Keduanya nekat membobol kontrakan korban dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar.
BACA JUGA:Thailand Ikuti Timnas Indonesia lolos ke Piala Asia 2027
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp8 juta.
Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Pengakuan pelaku, uang yang diambil sebesar Rp8 juta dan saat ini sudah habis digunakan,” jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan, karena kedua pelaku masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan pendekatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.