Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Beredar Surat DPP PPP, Begini Tanggapan Ketua DPW Bengkulu

BERADA DI KANTOR: Ketua DPW PPP Bengkulu sedang berada di Kantor DPP PPP, Rabu malam 8 April 2026.--FOTO: IST/RB

SELUMA, KORANRB.ID – Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat menyusul beredarnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PPP Bengkulu, April Yones menegaskan bahwa surat yang beredar saat ini dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan organisasi.

“Aku luruskan sedikit, saat ini saya sedang berada di DPP PPP. Surat itu tidak teregistrasi, dibuat sendiri, dicap sendiri dan ditandatangani sendiri,” tegas April Yones, Rabu malam, 8 April 2026.

Ia juga menyoroti bahwa surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, tanpa melibatkan Ketua Umum partai. Menurutnya, dalam struktur PPP, keputusan strategis tetap berada di tangan ketua umum.

BACA JUGA: 186,2 Hektare Lahan Pertanian di Seluma Terdampak Banjir

“Kalau di partai ini, kita ikut perintah ketua. Siapa ketumnya, itu yang kita turuti. Sekjen itu hanya administrasi saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, April Yones bahkan mempertanyakan keberadaan Sekjen yang menandatangani surat tersebut. Ia menyebut, sejak ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), yang bersangkutan belum pernah aktif menjalankan tugasnya di kantor.

“Sekjen yang ini, dari awal di-SK-kan belum pernah ngantor sampai sekarang,” tambahnya.

Ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam surat tersebut, mulai dari nomor hingga waktu penerbitannya. “Nomor surat itu bukan nomor resmi kantor DPP pusat. Tanggal surat tertulis 13 Maret, tapi baru dikeluarkan sekarang. Jadi tidak sah, ngawur,” tegasnya.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Seluma Siapkan Perluasan Sekolah Laboratorium Pancasila

Sebelumnya, beredar surat DPP PPP bernomor 009/IN/DPP/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen.

Surat tersebut berisi pembatalan pengesahan Plt DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia.

Dalam isi surat, DPP menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Plt tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum. 

Bahkan, kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah dan cabang dikembalikan kepada struktur sebelumnya berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) atau Musyawarah Cabang (Muscab) terakhir yang sah.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan