Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Aksi Warga Muara Sahung di PN Bintuhan, Protes Putusan Praperadilan Tsk Pencabulan

PADAT: Masa padati gerbang kantor PN Bintuhan menuntut keadilan korban pemerkosaan di Muara Sahung.--RUSMANAFRIZAl/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID – Puluhan warga Kecamatan Muara Sahung yang tergabung dalam dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Rabu 8 April 2024.

Kedatangan mereka memprotes putusan praperadilan YN (45) salah satu tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (12) warga Kabupaten Kaur.

Dimana hakim yang memimpin sidang tersebut menerima praperadilan tersangka dengan alasan administrasi penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kaur tidak lengkap. 

Serta memerintahkan Polres Kaur untuk membebaskan YN dari rumah tahanan Polres Kaur.

BACA JUGA:Bapenda Jemput Bola Awasi Pajak Usaha

Perwakilan massa diterima oleh Ketua PN Bintuhan, Rama Wijaya Putra, SH, MH.

Dalam audiensi itu diketahui putusan praperadilan tersebut tidak bisa diubah.

Ini membuat massa kecewa.

Koordinator aksi Jonsi Irwansyah mengatakan, pada intinya masyarakat Kecamatan Muara Sahung tetap kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim terhadap tersangka YN. 

BACA JUGA:Himperra Bangun 5 Gazebo di Pantai Panjang Bengkulu untuk Wisata

Akan tetapi pihaknya tetap menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan, dan pada sidang pokok perkara nanti, YN akan dituntut sesuai dengan perbuatannya.

Sebab polisi saat ini telah melakukan penyelidikan ulang terhadap YN pascaputusan praperadilan tersebut.

"Audiensi kami dengan PN menemui jalan buntu, keputusan prapradilan YN tidak bisa diubah.

Namun tidak mengugurkan proses hukum yang berlangsung dan bisa dilakukan penyelidikan ulang oleh pihak kepolisian," kata Jonsi Rabu, 8 Maret 2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan