Sepekan, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Ringkus 4 Pengedar Narkoba

TANGKAP: Polres Rejansg Lebong menangkap 4 pengedar Narkoba.

CURUP,  KORANRB.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong, dalam sepekan terakhir mengamankan sebanyak 4 tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Keempat pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Rejang Lebong.

Tersangka  pertama yang diamankan yakni MR (36), warga Dusun III Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran pada 2 Maret 2023 lalu, dengan barang bukti sebanyak 29 batang ganja seberat 1,5 Kg, yang ditanam tersangka disela-sela tanaman cabai di kebunnya.

BACA JUGA : Dinas PUPRKP Sebut Proyek Gedung RSUD Curup Sedang Diaudit

Tersangka kedua yakni FR (38), warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) pada 3 Maret 2023 dengan barang bukti 13 batang ganja seberat 68,70 gram yang ditanam di kebun belakang rumahnya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Disperindagkop UKM Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Elipiji 3 Kg Aman

Read Next

BPK Periksa Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Selatan, Ada Apa?