Sejarah Peradilan di Indonesia, Dari Masa Kolonial hingga Era Modern
SIDANG: Terdakwa yang sedang Disidangkan pada Proses Pradilan pada zaman Kolonial.--Dok/Mahkamah Agung RI
KORANRB.ID - Peradilan di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan kompleks, mulai dari masa kolonial hingga era modern. Berikut adalah ringkasan sejarah peradilan di Indonesia.
Masa Kolonial (1602-1942)
Pada masa kolonial, Indonesia berada di bawah kekuasaan Belanda. Pada tahun 1629, pemerintah kolonial Belanda membentuk Raad van Justitie (Dewan Kehakiman) di Batavia (sekarang Jakarta) sebagai lembaga tertinggi dalam sistem hukum kolonial.
Pada tahun 1848, pemerintah kolonial membentuk Pengadilan Negeri (Landschapsrechtbank) di setiap karesidenan.
Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pada masa pendudukan Jepang, sistem hukum kolonial digantikan dengan sistem hukum Jepang. Pengadilan Negeri diubah menjadi Pengadilan Rakyat (Kokumin Hôin).
BACA JUGA:Rakyat Bengkulu Media Group Jajaki Kolaborasi Kementerian Transmigrasi, Diterima Wamen Viva Yoga
Masa Kemerdekaan (1945-sekarang)
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem hukum kolonial digantikan dengan sistem hukum nasional. Pada tahun 1945, pemerintah membentuk Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam sistem hukum nasional.
Pada tahun 1950-an, pemerintah membentuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai lembaga-lembaga hukum nasional.