Siapkan PP Baru untuk Marketplace Guru

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

 

JAKARTA, KORANRB.ID – Pemerintah sedang ngebut merampungkan payung hukum baru untuk rencana program marketplace guru. Rencananya, aturan untuk marketplace guru ini dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Alex Denni menjelaskan, aturan hukum ini tengah dirumuskan bersama oleh kementerian/lembaga terkait. Saat ini, dari 726 daftar inventarisasi masalah (dim) yang ada sudah 600 dim lebih yang selesai dibahas.

”Ada satu PP yang sedang kita rumuskan bersama. PP manajemen ASN ini yang mudah-mudahan bisa menyederhanakan banyak hal dalam konteks manajemen ASN, mulai dari rekrutmen sampai reward sistem dan lain-lain,” paparnya.

BACA JUGA: Sekda Ditanya Soal Penganggaran BTT, Kepala Pelaksana BPBD Diperiksa 12 Jam

Alex mengungkapkan, dalam mendukung kebijakan ini, pihaknya akan menyiapkan skema bagaimana rekrutmen bisa lebih fleksibel waktunya. Termasuk, soal lokasi tes dan lain-lain.  Mengingat nantinya, seleksi tak lagi dilaksanakan serentak dan dalam jumlah besar seperti saat ini. ”Jadi flexibility dari rekrutmen ini memang sedang jadi agenda kami,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, bukan hanya terkait pemenuhan kebutuhan guru namun juga distribusinya. Menurutnya, hal ini yang ingin diterobos oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui rencana kebijakan marketplace guru ini. Sebab nantinya, ada ikatan dinas bagi calon guru penerima beasiswa pemerintah. Mereka bakal ditempatkan di daerah-daerah yang kekurangan guru selama kurang lebih tiga tahun.

Diakuinya, pada pengalaman seleksi ASN sebelumnya, 200 ribu formasi di daerah 3T sepi pelamar. Sementara, di sejumlah sekolah diketahui adanya kelebihan guru yang tidak bisa didistribusikan. ”Ini PR kita untuk siapkan sistem insentif, talent mobility seperti apa,” tuturnya.

Sementara itu, Nadiem mengungkapkan, dengan rancangan PP Manajemen ASN ini maka formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru bisa ditentukan oleh pusat. Kemudian, rekrutmen untuk guru bisa dilakukan melalui talent pool yang nantinya disediakan oleh pemerintah.

”Karena real time rekrutmen, tes seleksi gak harus gelondongan dua kali setahun. Kita bisa punya testing center di mana-mana, yang kapanpun guru-guru honorer ingin masuk bisa mengikuti seleksi,” paparnya.